• Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hadits Online

Ilmu Tanpa Amal Ibarat Pohon Tanpa Buahnya

  • DROPDOWN MENU
Home » Arba'im An Nawawi » Larangan Berzina, Membunuh & Murtad

Larangan Berzina, Membunuh & Murtad

Posted by Hadits Online on Rabu, 15 Februari 2012
Label: Arba'im An Nawawi
Larangan Berzina, Membunuh & Murtad - Hallo sahabat Hadits Online, Pada Bahasan kali ini adalah Larangan Berzina, Membunuh & Murtad, mudah-mudahan bahasan Arba'im An Nawawi, yang kita ulas kali ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. .

Larangan Berzina, Membunuh & Murtad
Larangan Berzina, Membunuh & Murtad

Baca juga


Larangan Berzina, Membunuh & Murtad


Hadits Ke-14


Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hakikat Seorang MuslimSeorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan tauhid serta melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bidáh mukafirah maka hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits.
Muslim Yang Halal Darahnya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu:
  1. Zina ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam.
  2. Qishosh, yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh.
  3. Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
    a. murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.
    b. Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang sah.
Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.



Kita baru saja membahas Larangan Berzina, Membunuh & Murtad

Seperti itulah Larangan Berzina, Membunuh & Murtad yang kita bahas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di kajian hadits berikutnya.

Anda tengah mengkaji Larangan Berzina, Membunuh & Murtad dengan alamat link https://e-bloghadits.blogspot.com/2012/02/larangan-berzina-membunuh-murtad.html

0 Response to "Larangan Berzina, Membunuh & Murtad"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Kajian

  • 1100 Hadits
  • Arba'im An Nawawi
  • KITAABUN NIKAH
  • Shahih Bukhari
  • Shahih Muslim

Sering di Baca

  • Keutamaan Zikir
  • Maut dan Kematian
  • Kitab Nazar
  • Perintah Takut Kepada Allah
  • Perintah Berpegang Pada Ad-Diin-Nya
  • Ibadah
  • Bid'ah dan Kesesatan
  • Keutamaan Do'a
  • Seruan dan Peringatan Allah Ta'ala
  • Mencintai milik orang lain seperti miliknya sendiri
Diberdayakan oleh Blogger.

Contact | Privacy Policy | Disclaimer
Copyright 2017 Hadits Online. All Rights Reserved.